Kuningan – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa empat tuntutan utama yang mereka nilai penting untuk menjaga tegaknya prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Aksi ini digelar sebagai bentuk kritik terhadap kondisi hukum dan tata kelola pemerintahan yang dinilai masih menyisakan persoalan fundamental.
Dalam pernyataannya, Muhamad Saepuloh Rahman menyebut Aliansi BEM menyoroti keberadaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bermasalah.
“Ada neberapa ketentuan dalam UU KUHAP berpotensi melemahkan prinsip due process of law, mengurangi perlindungan terhadap hak tersangka, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Selain itu, berikut pernyataan sebagai tuntutan penolakan RUU KUHAP diantaranya seperti ini.
- Mendesak Revisi Substansial dan Penolakan terhadap Pasal-Pasal Bermasalah di UU KUHAP
Aliansi BEM menegaskan bahwa revisi komprehensif terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP harus segera dilakukan. Revisi tersebut, menurut mereka, wajib didasarkan pada kajian akademik yang solid, transparansi dalam proses legislasi, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menilai langkah ini penting agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat represi negara. - Menuntut Pembebasan Para Tahanan Aktivis
Dalam tuntutan berikutnya, para mahasiswa menyoroti kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Penahanan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Aliansi BEM meminta negara segera membebaskan aktivis yang ditahan, memulihkan hak-hak mereka, dan menghentikan praktik penegakan hukum yang dianggap menargetkan pembela HAM dan kelompok kritis. - Menjamin Keamanan dan Perlindungan Hak Berpendapat di Muka Umum
Aliansi juga menuntut negara menjamin perlindungan penuh terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai. Mereka menegaskan bahwa segala tindakan represif, intimidasi, atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Ruang sipil yang aman, menurut mereka, harus dijaga sebagai syarat keberlangsungan demokrasi. - Mendesak Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
Tuntutan terakhir menyoroti lambannya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Aliansi BEM menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, serta meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan. Mereka mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU tersebut sebagai bukti keberpihakan kepada kepentingan publik.
Aksi yang digelar oleh Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan ini menjadi bentuk tekanan moral agar pemerintah lebih responsif terhadap kritik publik dan serius dalam memperbaiki sistem hukum serta tata kelola negara. Para mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga tuntutan tersebut mendapatkan respons konkret dari pihak berwenang.












