banner 728x250

Aliansi BEM Kuningan Sampaikan Empat Tuntutan dalam Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kuningan

Foto Sejumlah Mahasiswa Kuningan tergabung Dalam Aliansi BEM Kuningan Demo Penolakan RUU KUHAP di Kantor DPRD Kuningan
Foto Sejumlah Mahasiswa Kuningan tergabung Dalam Aliansi BEM Kuningan Demo Penolakan RUU KUHAP di Kantor DPRD Kuningan
banner 468x60

Kuningan – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa empat tuntutan utama yang mereka nilai penting untuk menjaga tegaknya prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Aksi ini digelar sebagai bentuk kritik terhadap kondisi hukum dan tata kelola pemerintahan yang dinilai masih menyisakan persoalan fundamental.

Example 300x600

Dalam pernyataannya, Muhamad Saepuloh Rahman menyebut Aliansi BEM menyoroti keberadaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bermasalah.
“Ada neberapa ketentuan dalam UU KUHAP berpotensi melemahkan prinsip due process of law, mengurangi perlindungan terhadap hak tersangka, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.
Selain itu, berikut pernyataan sebagai tuntutan penolakan RUU KUHAP diantaranya seperti ini.

  1. Mendesak Revisi Substansial dan Penolakan terhadap Pasal-Pasal Bermasalah di UU KUHAP
    Aliansi BEM menegaskan bahwa revisi komprehensif terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHAP harus segera dilakukan. Revisi tersebut, menurut mereka, wajib didasarkan pada kajian akademik yang solid, transparansi dalam proses legislasi, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Mereka menilai langkah ini penting agar hukum pidana tidak berubah menjadi alat represi negara.
  2. Menuntut Pembebasan Para Tahanan Aktivis
    Dalam tuntutan berikutnya, para mahasiswa menyoroti kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Penahanan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum. Aliansi BEM meminta negara segera membebaskan aktivis yang ditahan, memulihkan hak-hak mereka, dan menghentikan praktik penegakan hukum yang dianggap menargetkan pembela HAM dan kelompok kritis.
  3. Menjamin Keamanan dan Perlindungan Hak Berpendapat di Muka Umum
    Aliansi juga menuntut negara menjamin perlindungan penuh terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai. Mereka menegaskan bahwa segala tindakan represif, intimidasi, atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Ruang sipil yang aman, menurut mereka, harus dijaga sebagai syarat keberlangsungan demokrasi.
  4. Mendesak Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
    Tuntutan terakhir menyoroti lambannya pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Aliansi BEM menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, serta meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan. Mereka mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU tersebut sebagai bukti keberpihakan kepada kepentingan publik.
    Aksi yang digelar oleh Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan ini menjadi bentuk tekanan moral agar pemerintah lebih responsif terhadap kritik publik dan serius dalam memperbaiki sistem hukum serta tata kelola negara. Para mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga tuntutan tersebut mendapatkan respons konkret dari pihak berwenang.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *