KUNINGAN – Kasus bermula saat seorang penumpang, Anita Dewi, mengaku kehilangan sebuah tumbler merek Tuku setelah tas pendinginnya tertinggal di kereta KRL. Meskipun tas (cooler bag) ditemukan kembali, tumbler diklaim hilang dari dalam tas.
Anita kemudian mempublikasikan keluhannya di media sosial hingga viral menarik perhatian luas warganet.
Sementara KAI Commuter menyatakan bahwa tuduhan bahwa petugas dipecat adalah tidak benar. Mereka menegaskan regulasi kepegawaian di perusahaan ini tetap dipatuhi.
Petugas yang disebut dalam kasus ini adalah Argi Budiansyah — KAI mengonfirmasi bahwa ia tidak diberhentikan.
Setelah mediasi antara Anita dan petugas/stasiun yang bersangkutan, permasalahan diklaim “berujung damai” oleh KAI.
Anita dan suaminya akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas viralnya kasus ini.
Di sisi lain, perusahaan tempat Anita bekerja, PT Daidan Utama (pialang asuransi), memutuskan hubungan kerja dengan Anita per tanggal 27 November 2025. Alasan itu tindakan Anita — yang mereka nilai tidak mencerminkan “nilai & budaya kerja perusahaan” — sebagai alasan PHK.











