banner 728x250
Hukum  

Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz Ungkap Begini

Foto Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU
Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz
banner 468x60


KUNINGAN – Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam.

Seorang pemuda berinisial MM (20) yang tercatat sebagai mahasiswa di Kuningan ini berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.

Example 300x600

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelas Kasat Reskrim.


Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *