KUNINGAN – Politisi PDIP Kuningan yang kebetulan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kuningan Rohaman, mengungkap pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur harus tetap diiringi persyaratan ketat.
“Pencabutan moratorium bukan berarti pintu dibuka lebar tanpa aturan. Keputusan ini telah dibahas bersama DPRD, SKPD, dan Bupati. Pengawasan ketat diperlukan agar masalah tata ruang tidak muncul di kemudian hari,” kata Rohaman kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Menanggapi program pembangunan 3 juta rumah oleh pemerintah pusat, Rohaman menyebut Kecamatan Kuningan dan Cigugur sudah terlalu padat sehingga pembangunan sebaiknya dialihkan ke kecamatan lain.“Lebih baik pembangunan dialihkan ke kecamatan lain. Selain pemerataan, ini menjaga tata ruang kota agar tidak semakin semrawut,” ujarnya.
Kepadatan terus meningkat dan akan berdampak pada transportasi, ekonomi, lingkungan, dan kualitas hidup warga. “Pemetaan ulang dibutuhkan agar permukiman tidak terus menumpuk di pusat kota. Bentuk perhatian khusus pada Kecamatan Cigugur yang menurutnya tidak cocok dijadikan kawasan hunian karena lokasinya banyak memiliki mata air dan sebagai lahan resapan,” ungkap Rohaman. (*)









